Bayar BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan hemat bersama Payment Elektrik. Pembayaran dapat langsung dilakukan melalui komputer anda tanpa harus masih mengantri di Loket BPJS, atau loket pembayaran lainnya. Selain Bayar BPJS Ketenagakerjaan Payment Elektrik juga memberi kemudahan masyarakat Indonesia dalam melakukan berbagai pembayaran secara online seperti Pulsa, Token Listrik, Bayar Listrik, Bayar Cicilan Motor, Bayar Kartu Kredit, Bayar TV Kabel, Bayar PDAM, Bayar ISP, Bayar Asuransi yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan ini. Ayo, tunggu apalagi, bayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan anda secara online melalui Payment Elektrik.
Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Payment Elektrik jauh hemat, mudah dan menguntungkan. Dengan satu saldo yang sama anda anda bisa membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan anda sendiri maupun orang lain. Hanya dengan mempersiapkan nomor pelanggan BPJS anda atau ID meteran BPJS Ketenagakerjaan anda bisa membayar langsung melalui ID Agen Payment Elektrik anda. Jika belum memiliki akun, segera daftar agen Payment Elektrik dan dapatkan kemudahan isi ulang dan pembayaran ratusan produk yang dapat digunakan pribadi atau untuk dijual kembali.
Jika Belum Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Belum terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan? tenang, anda bisa mendaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan langsung melalui Web Topup. Berikut ini adalah panduannya :
Langkah 1
Pilih menu Bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui Web Topup
Langkah 3
Klik pada Tab Verifikasi NIK dan isilah data-data yang dibutuhkan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Peserta, Tanggal Lahir, dan No HP kemudian klik Verifikasi.
Langkah 4
Klik pada tab Pendaftaran. Isilah semua data calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap dan sesuai dengan identitas yang berlaku (KTP). Jika sudah silahkan klik Register.
Langkah 5
Setelah Pendaftaran berhasil silahkan klik tab Hitung Iuran untuk mengetahui besar iuran yang di bebankan. Isi semua data ada.
Langkah 6
Klik tab Request Kode Bayar, masukkan NIK anda kemudian klik tombol REQUEST KODE BAYAR
Langkah 7
Pilih tab Cek Tagihan, masukkan nomor NIK kemudian klik tombol CEK. Setelah muncul informasi tagihan, anda bisa melakukan pembayaran dengan klik tombol BAYAR. Pastikan saldo anda, anda bisa menambah saldo anda melalui halaman Deposit Saldo. Jangan lupa untuk melakukan cetak struk sebagai bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang sah.
Sudah Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Belum terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan? tenang, anda bisa mendaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan langsung melalui Web Topup. Berikut ini adalah panduannya :
Langkah 1
Pilih menu Bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui Web Topup
Langkah 3
Setelah Pendaftaran berhasil silahkan klik tab Hitung Iuran untuk mengetahui besar iuran yang di bebankan. Isi semua data ada.
Langkah 4
Klik tab Request Kode Bayar, masukkan NIK anda kemudian klik tombol REQUEST KODE BAYAR
*langkah 3 & 4 tidak diperlukan jika anda suda mempunyai kode bayar yang belum dibayar sebelumnya
Langkah 5
Pilih tab Cek Tagihan, masukkan nomor NIK kemudian klik tombol CEK. Setelah muncul informasi tagihan, anda bisa melakukan pembayaran dengan klik tombol BAYAR. Pastikan saldo anda, anda bisa menambah saldo anda melalui halaman Deposit Saldo. Jangan lupa untuk melakukan cetak struk sebagai bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang sah.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan, yakni sebuah perusahaan asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah. Asuransi kesehatan merupakan kebutuhan wajib bagi setiap kalangan masyarakat tanpa kecuali. Oleh sebab itu tidak heran saat ini banyak sekali perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa asuransi kesehatan ini. BPJS Kesehatan di claim mampu menghadirkan jaminan kesehatan yang lebih murah dibandingkan perusahaan swasta. Karena memang secara garis besar BPJS dan asuransi kesehatan memang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Ketika masyarakat mengalami gangguan kesehatan, maka tak perlu dipusingkan lagi masalah biaya, karena sudah ditanggung oleh BPJS. BPJS dengan asuransi kesehatan yang bersifat saling melengkapi.